Untuk mencegat pesawat Boeing 737-300 milik maskapai penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) yang melintas wilayah udara Indonesia tanpa izin, TNI AU mengerahkan dua pesawat Sukhoi. Hal tersebut dikatakan Kepala Penerangan dan Kepustakaan Pangkalan Udara (Lanud) Hasanuddin, Makassar, Kapten Agus, Senin (7/2/2011).
Sebelumnya, diberitakan bahwa pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA. ”Dua Sukhoi yang ada di Skuadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin langsung terbang dan memberikan peringatan pesawat asing itu mendarat darurat,” kata Agus.
Ia mengatakan dua pesawat Sukhoi milik TNI-AU itu pun mengejar pesawat maskapai penerbangan asing tersebut. Tak lama kemudian sekitar pukul 13.30, kedua pesawat tempur berhasil memaksa pesawat asing itu mendarat di Lanud Hasanuddin.
Setelah mendarat, semua penumpang dilarang turun dan tetap diminta di dalam pesawat sampai pemeriksaan dari aparat TNI dan otoritas bandara dilakukan. Namun, penumpang sempat diperbolehkan turun di sekitar bandara untuk melaksanakan shalat ashar dan maghrib berjemaah di atas landasan dekat pesawat.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pesawat tersebut membawa 49 penumpang pasukan perdamaian PBB dan 13 kru. Pesawat tersebut tengah terbang dengan rute penerbangan Dili-Kuala Lumpur. Pesawat tersebut tidak dilengkapi izin melintas udara Indonesia dan tetap ditahan sampai semua pengurusan izin selesai dilakukan.
Insiden penahanan pesawat milik maskapai asing sebelumnya pernah dilakukan TNI di Bandara Juanda, Surabaya, pada 14 Desember 2010 lalu. Saat itu pesawat jenis BAE 146-200 yang membawa rombongan keluarga Kerajaan Melaka dari Dili menuju Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat darurat untuk isi bahan bakar. Namun, hal tersebut dipermasalahkan karena pesawat tersebut hanya mengantungi izin melintas bukan izin mendarat.
No comments:
Post a Comment