Selain remaja belasan tahun ini yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Endang Sukma (31) juta ikut diamankan karena merupakan jaringan Vika dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta Ipda Sofhan, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2012) kedua dibekuk di Jl Sunu, dini hari tadi.
"Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli,"ujar Sofhan ke sejumlah wartawan.
Dengan tertangkapnya dua pelaku yang selama ini diduga menjadi kurir peredaran narkoba di Makassar, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap pakai dari tangan tersangka.
Sofhan menceritakan, proses penangkapan para kurir sabu ini. Awalnya petugas bertemu dengan Endang. Setelah polisi berhasil melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Endang pun langsung mengarahkan anggota bahwa untuk mendapatkan barangnya harus melalui Vika.
"Atas petunjuk tersebut, sehingga keduanya langsung kami tahan,"terangnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjut Sofhan, keduanya kini ditahan di Polsek Pelabuhan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang selama ini menjadi kurir peredaran narkoba.
Selain itu, mereka juga tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif serta tersangka akan menjalani tes unire, apakah keduanya hanya sebagai kurir atau selaku pemakai.
"Kami juga akan mengkoordinasikan kasus ini ke Satuan Narkoba Polres Pelabuhan untuk mengungkap jaringan merekayang masih aktif memasarkan barang haram tersebut,"ungkapnya.
Dia menambahkan, menyangkut soal bandar ataupun jaringan tersangka, polisi tengah melakukan pengembangan serta memburu rekan tersangka yang dikenal sebagai bandarnya.
"Identitas rekan tersangka yang saat ini jadi buruan dan incaran polisi sudah berada di tangan kami, tinggal menelusuri dimana persembunyiannya,"jelas Sofhan tanpa merilis siapa bandar narkoba yang dimaksud.
"Jaringannya sementara dalam buruan polisi. Dan inisialnya itu adalah IN,"tandas Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta ini.
Atas perbuatannya pelaku, kedunya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
source
No comments:
Post a Comment