(Surabaya) Polsek Gubeng melakukan razia di beberapa hotel yang ada diwilayahnya, sebab petugas menduga saat perayaan Valentin saat ini ada perbutan mesum di hotel, razia dilakukan kepada pasangan yang kencan di hotel Istana Permata Jalan Dinoyo. Akhirnya kedua pasangan yang bernama DW (34) warga Manukan dan YN (23), asal Beringin II, Banga Sedati Sidoarjo atau Ds. Johorejo, Kedungrejo, Tanjung Anom Nganjuk tertangkap petugas. Dari data ternyata keduanya adalah pegawai Billyard Galaksi yang beralamat di Jalan Raya Pandegiling. DW sendiri ditempat kerjanya sebagai IT sedangkan Yayan dibagian kasirnya, "Kami amankan HP merk Nokia Tipe N72, setelah HP dicek ternyata tedapat dua adegan layaknya hubungan layaknya suami istri, adegan dilakukan di hotel," jelas Jebolan AKPOL 2000. Setelah video itu diperlihatkan pada layar latop dalam adegan mesum yang dilakukan diawali si cowok telanjang bulat mencumbu si cewek di sebuah ranjang bersprei warna putih itu. Selanjutnya gantian si cewek melakukan oral seks terhadap si cowok dengan hanya mengenakan celana dalam. Seterusnya si cewek dilentangkan diatas ranjang lalu si cowok langsung memainkan lidahnya dibagian alat vital si cewek hingga menggelinjang mendesah keenakan. Video yang dibuat pada (8/1/2011) tergolong masih terbaru, dan video mesum berdurasi 15 menit adalah yang kedua dilakukan di Hotel Istana Permata Jalan Dinoyo pukul 20.00 WIB. Sedangkan video pertama yang berdurasi 5 menit 12 detik, dibuat pada tanggal (9/12/2011), sekitar pukul Jam 20.00 bertempat di Hotel Sampurna, JalanKaliwaron. Perekamnya adalah si cowok hanya terlihat si cewek beradegan biasa, karena ia hanya direkam keadaan telanjang bulat, lalu si cewek masuk ke dalam kamar mandi. Diduga mereka usai ngesek. Menurut pengakuan mereka melakukan adegan mesum ini, sebagai dokumen pribadi dan sudah dilakukan semenjak berpacaran selama 1,5 tahun. "Katanya setiap melakukan pembutan video mesum ini, kalau mereka libur, dan atas dasar cinta saya melakukannya," tutur DW. Status Dedy sendiri adalah duda satu anak. Ia menikah dengan istrinya yang dulu pada tahun 2005 dan bercerai tahun 2010. Sejak itu, diduga Dedy merasa kesepian serta bebas mencari pasangan lawan jenis. Akhirnya bertemu dengan Yayan yang tak lain adalah teman satu kantornya sendiri setelah dikenalkan oleh temannya dan berlanjut hingga sekarang atau bersamaan dengan beredarnya video pornonya. "Saya merekam cuma untuk pribadi dan iseng saja," kata Dedy. Atas berubuat mereka, maka pihak kepolisian tetap melakukan penahanan, sebab telah melanggar Tindak Pinda Pasal 34 ato 35 UU RI No. 44 th 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 3 Tahun. |
Recent Comment
Thursday 16 February 2012
Digerebek, Saat "Shoot" Video Porno di Hotel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment