Maraknya pornoaksi Indonesia sudah menunjukkan angka mencemaskan. Peri Umar Farouk, Ketua Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera” (JBDK) memberikan data cukup mencengangkan. Menurutnya, per akhir Mei 2007, ditengarai beredar lebih dari 500 video porno asli Indonesia.
“Pelakunya hampir semua profesi,” kata Peri Umar Farouk.

Sementara itu, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan, penyebaran video porno sudah sangat menyimpang, tidak menghormati norma agama dan norma sosial, terutama penghormatan terhadap lembaga pernikahan.
"Aspirasi masyarakat daerah, tak hanya dari Provinsi Jambi, namun juga dari berbagai daerah lainnya, menunjukkan masyarakat telah sangat resah atas masifnya penyebaran video porno serta dampak yang ditimbulkannya," kata Juniwati.

Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia), Tatty Elmir, menambahkan, siapapun pelaku pornografi, maka anak yang akan selalu jadi korban utamanya. Siapapun yang mentoleransi ini, maka adik, anak, cucu, keturunan dan orang-orang yang disayanginya akan jadi korban berikutnya.
Karena itu, jelas Tatty Elmir, sesuai dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, maka mulai dari model, pembuat, pengunduh, pengunggah, penyebar, penyimpan hingga penikmat, bisa masuk pelaku kriminal.
"Karena itu perlu ditegaskan sekali lagi bahwa pornografi bukan hiburan, tapi kejahatan," tegasnya.

sumber
No comments:
Post a Comment