Salah satu website file sharing terbesar di dunia, MegaUpload, telah resmi
mematikan layanannya karena dituntut
oleh Department of Justice di Amerika.
Tuntutan ini dilakukan oleh para pemegang hak cipta yang konten mereka di bajak dan di sebarkan di MegaUpload. Menurut Associated Press, MegaUpload sebenarnya adalah website yang berbasis di Hong Kong tetapi konten bajakan mereka berada di server yang terletak di salah satu kota di Amerika sehingga membuat pihak berwenang di sana memiliki hak untuk menutup layanan tersebut. Dalam pernyataannya, Department of Justice menyatakan kalau pihak nya telah menangkap Kim Dotcom dan 3 orang karyawan MegaUpload di New Zealand. MegaUpload di klaim telah membuat pemegang hak cipte kehilangan pendapatan sekitar 500 juta dolar atas
penyebaran konten pembajakan di MegaUpload.
source
No comments:
Post a Comment