Recent Comment
Friday, 4 June 2010
Gadis Desa Dicabuli di Dalam Mobil Escudo
Saat korban termenung seorang diri, pelaku langsung merayunya, dengan mengajak jalan-jalan dengan mobil Escudo. Sesampai di tengah jalan, pelaku menghentikan mobilnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
BANGKALAN - ST (17), seorang gadis asal Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, mengaku telah jadi korban pencabulan.
Ironisnya, sebelum aksi pencabulan berlangsung di Jalan Raya Blega, korban sempat diseret dan disekap ke dalam mobil, yang kemudian pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencabulan.
Korban mengaku dicabuli oleh CA (27), warga asal Desa Bates, Kecamatan Blega. Aksi pencabulan, dilakukan dalam mobil merek Escudo, dengan nomor polisi L 1095 RE.
Kapolsek Blega, AKP Akri menyatakan, kasus pencabulan berawal saat korban termenung seorang diri. Pelaku langsung merayunya, dengan mengajak jalan-jalan menggunakan mobil. Namun, sesampai di tengah jalan, pelaku menghentikan mobilnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban berusaha menolak ajakan tersebut, namun pelaku tetap saja memaksa korban untuk berbuat mesum," ujarnya di Madura, kemarin.
Beruntung, sebelum terjadi aksi yang mengarah pada pemerkosaan, perbuatan tersebut kepergok oleh polisi yang sedang melakukan patroli di jalan. Keduanya langsung di bawa ke Mapolsek Blega, yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akri menambahkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari korban bahwa dirinya hendak diperkosa, namun kepergok oleh petugas. Korban sendiri juga mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dan dicabuli, hingga dipegang di bagian tubuh yang sensitif.
"Akhirnya terkuak sudah, kalau ada aksi pencabulan yang mengarah pada upaya pemerkosaan," tegasnya.
Selain menetapkan CA sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam milik korban dan mobil Escudo disita untuk kepentingan penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara," tambahnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment