Divonis bebas, berharap nama baiknya dipulihkan
Manado, KOMENTAR
Vonis bebas dari Mahkamah Agung RI disambut penuh sukacita oleh Ir Beatrix Wungouw MSi (50), warga Kelu-rahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Tikala kota Manado dan keluarganya. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Disperik) kota Manado ini di-nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu lalu. Wanita yang kini menjabat Kabid Sumber Daya Disperik kota Manado ini pun menganggapnya sebagai mujizat dan anugerah Tuhan.
“Vonis MA adalah mujizat dan anugerah Tuhan yang terindah dalam hidup saya dan keluarga. Syukur pada-Mu Tuhan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dikatakannya, selama ini tidak pernah datang ke Mah-kamah Agung RI di Jakarta. Sebaliknya ia bersama ke-luarganya menggumuli per-soalan yang dialaminya dalam doa kepada Tuhan. “Saya tidak pernah datang ke MA. Sejak menjalani persidangan hingga menanti vonis MA, saya dan keluarga hanya ber-sandar pada kemurahan dan kebesaran Tuhan. Selama itu pula saya selalu membaca Nats Kitab Suci Yeremia 20:12 yang berbunyi Ya Tuhan Semesta Alam, yang menguji orang benar, yang melihat bathin dan hati. Biarlah aku melihat pembalasan-Mu terhadap mereka, sebab ke-pada-Mulah kuserahkan per-karaku. Inilah pembelaanku yang telah menyelamatkanku. Amin,” bebernya.
Beatrix pun mengaku, vonis MA terasa spesial karena ber-samaan dengan perayaan HUT ke-78 ibunya Detty Wungouw. “Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 lalu mama saya genap berusia 78 tahun. Setelah berdoa ber-sama keluarga, saya be-rangkat ke kantor. Di sana saya didatangi Juru Sita Pe-ngadilan Negeri Manado Ah-mad Madi. Waktu itu saya agak takut. Tapi setelah dia menjelaskan bahwa saya di-vonis bebas oleh MA, saya pun menyambutnya dengan gembira,” paparnya.
Beatrix yang berproses hu-kum didampingi Penasihat Hukumnya Meggy Mamang-key SH dan Gustaf Dumad SH ini mengharapkan rehabilitasi nama baiknya. “Dengan vonis bebas dari MA ini saya hanya berharap nama baik saya dan keluarga saya dipulihkan,” pintanya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan bernomor 905 K/PID. SUS/2009, tertanggal 24 Juni 2010, dari majelis hakim Mahkamah Agung RI, masing-masing I Made Tara SH selaku hakim Ketua serta Prof Dr Komariah E Sapard-jaja SH dan H Mahdi Soroinda Nasition SH dan Panitera Pengganti Rahayuningsih SH MH, dinyatakan bahwa Bea-trix tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian)-gate. Tara cs menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penun-tut Umum (JPU) yang menya-takan Beatrix bersalah mela-kukan tindak pidana korupsi dan sependapat dengan pu-tusan Majelis Hakim Pe-ngadilan Negeri Manado Saur Sitindaon SH MH selaku ha-kim ketua dan Robert Posu-mah SH MH dan Jhony Sito-hang SH MH, masing-masing sebagai hakim anggota, yang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.(imo)
Vonis bebas dari Mahkamah Agung RI disambut penuh sukacita oleh Ir Beatrix Wungouw MSi (50), warga Kelu-rahan Malendeng Lingkungan V Kecamatan Tikala kota Manado dan keluarganya. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Disperik) kota Manado ini di-nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu lalu. Wanita yang kini menjabat Kabid Sumber Daya Disperik kota Manado ini pun menganggapnya sebagai mujizat dan anugerah Tuhan.
“Vonis MA adalah mujizat dan anugerah Tuhan yang terindah dalam hidup saya dan keluarga. Syukur pada-Mu Tuhan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dikatakannya, selama ini tidak pernah datang ke Mah-kamah Agung RI di Jakarta. Sebaliknya ia bersama ke-luarganya menggumuli per-soalan yang dialaminya dalam doa kepada Tuhan. “Saya tidak pernah datang ke MA. Sejak menjalani persidangan hingga menanti vonis MA, saya dan keluarga hanya ber-sandar pada kemurahan dan kebesaran Tuhan. Selama itu pula saya selalu membaca Nats Kitab Suci Yeremia 20:12 yang berbunyi Ya Tuhan Semesta Alam, yang menguji orang benar, yang melihat bathin dan hati. Biarlah aku melihat pembalasan-Mu terhadap mereka, sebab ke-pada-Mulah kuserahkan per-karaku. Inilah pembelaanku yang telah menyelamatkanku. Amin,” bebernya.
Beatrix pun mengaku, vonis MA terasa spesial karena ber-samaan dengan perayaan HUT ke-78 ibunya Detty Wungouw. “Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 lalu mama saya genap berusia 78 tahun. Setelah berdoa ber-sama keluarga, saya be-rangkat ke kantor. Di sana saya didatangi Juru Sita Pe-ngadilan Negeri Manado Ah-mad Madi. Waktu itu saya agak takut. Tapi setelah dia menjelaskan bahwa saya di-vonis bebas oleh MA, saya pun menyambutnya dengan gembira,” paparnya.
Beatrix yang berproses hu-kum didampingi Penasihat Hukumnya Meggy Mamang-key SH dan Gustaf Dumad SH ini mengharapkan rehabilitasi nama baiknya. “Dengan vonis bebas dari MA ini saya hanya berharap nama baik saya dan keluarga saya dipulihkan,” pintanya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan bernomor 905 K/PID. SUS/2009, tertanggal 24 Juni 2010, dari majelis hakim Mahkamah Agung RI, masing-masing I Made Tara SH selaku hakim Ketua serta Prof Dr Komariah E Sapard-jaja SH dan H Mahdi Soroinda Nasition SH dan Panitera Pengganti Rahayuningsih SH MH, dinyatakan bahwa Bea-trix tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian)-gate. Tara cs menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penun-tut Umum (JPU) yang menya-takan Beatrix bersalah mela-kukan tindak pidana korupsi dan sependapat dengan pu-tusan Majelis Hakim Pe-ngadilan Negeri Manado Saur Sitindaon SH MH selaku ha-kim ketua dan Robert Posu-mah SH MH dan Jhony Sito-hang SH MH, masing-masing sebagai hakim anggota, yang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.(imo)
sumber: http://www.hariankomentar.com/
No comments:
Post a Comment