Recent Comment

PaidVerts
Photobucket
PaidVerts

Friday 22 January 2010

ANGGARAN DASAR KOPERASI SWADAYA



BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN
BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
BAB III : FUNGSI DAN PERAN
BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
BAB V : KEANGGOTAAN
BAB VI : RAPAT ANGGOTA
BAB VII : PENGURUS
BAB VIII : PENGAWAS
BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN
BAB X : DEWAN PENASEHAT
BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI
BAB XII : MODAL KOPERASI
BAB XIII : SISA HASIL USAHA
BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA
BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
BAB XVI : PEMBINAAN
BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB XVIII : SANKSI-SANKSI
BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
BAB XX : PENUTUP

BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI dengan nama singkat/sebutan “ KPRI SWADAYA “ dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di Kawasan Puspiptek
Desa : Setu
Kecamatan : Serpong
Kabupaten : Tangerang.
Propinsi : Banten
BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian.
b. Kerjasama antar koperasi.
BAB III : FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 5
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha :
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95).
c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b. Anggota koperasi harus dicatatdalam Buku Daftar Anggota.
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b. Bertempat tinggal di : Kabupaten Tangerang
c. Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI.
d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
(3) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40.
Pasal 9
Setiap Anggota mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3. Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14.
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
8. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan.
Pasal 10
Keanggotaan berakhir, bilamana :
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi :
a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
c. Terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan.
Pasal 11
(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.
(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
b. Penduduka Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal 7.
c. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
(4) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
BAB VI : RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
(1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya.
(4) Rapat anggota dapat diadakan :
a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.
b. Atas keputusan Pengurus.
(5) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya.
(6) Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain.
Pasal 14
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan :
a. Atas permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
b. Atas keputusan pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
(3) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
Pasal 15
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 16
(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi.
(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan/neraca dan rugi laba.
e. Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
f. Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
g. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 17
(1) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
(2) Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkan kepada pemerintah.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) disebut Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 18
(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan, memuat :
* Pengantar kata dari Panitia.
* Laporan singkat Pengurus.
* Sambutan-sambutan.
b. Acara pokok :
* Penyampaian kuorum rapat.
* Pengesahan acara rapat.
* Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.
* Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
* Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.
* Tanya jawab / usul-usul.
* Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
* Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan.
* Penetapan pembagian sisa hasil usaha.
* Pemilihan Pengurus dan Pengawas.
* Lain-lain / Penutup.
(2) Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.
BAB VII : PENGURUS
Pasal 19
(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian.
c. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untuk menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan.
Pasal 20
(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus.
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.
(4) Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janji di hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuan pelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus, baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota.
Pasal 21
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
(1) Memimpin organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain :
a. Melakukan pencatatan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
c. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
(5) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
(6) Memberikan penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
(7) Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(8) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya :
a. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
b. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Pasal 22
(1) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam Rapat Pengurus.
(2) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
Pasal 23
(1) Setelah tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus.
(3) Apabila salah satu anggota pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus menjelaskan alasan secara tertulis.
(4) Laporan pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
Pasal 24
(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.
(2) Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota pengurus, pengelola.
(3) Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun.
Pasal 25
(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya.
(2) Rencana pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
(4) Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(5) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB VIII : PENGAWAS
Pasal 26
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama di bidang pengawasan.
c. Sudah menjadi Anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yaang tercela.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
Pasal 27
Pengawas bertugas untuk :
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pasal 28
Pengawas berwenang :
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus.
Pasal 29
(1) Pemilihan Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Sebelum memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas di hadapan Rapat Anggota.
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari :
a. Seorang ketua.
b. Dua orang anggota.
Pasal 31
(1) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi.
(4) Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
(5) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke 3 (tiga) diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.
BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 32
(1) Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani oleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan.
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.
BAB X : DEWAN PENASEHAT
Pasal 33
(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh Pengurus.
BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 34
(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba.
(4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus.
(5) Koperasi dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku.
BAB XII : MODAL KOPERASI
Pasal 35
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok.
b. Simpanan Wajib.
c. Dana Cadangan.
d. Hibah.
e. Donasi.
(3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e. Sumber dana lainnya yang sah.
(4) Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Pasal 36
(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya : 1 (empat) kali Angsuran.
(3) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
Pasal 37
(1) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
(2) Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapat dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10 dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII : SISA HASIL USAHA
Pasal 38
(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.
Pasal 39
(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.
BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 40
(1) Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus.
(3) Bilamana kerugian tersebut pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.
BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 41
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Rapat Anggota khusus mengenai pembubaran koperasi yang persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan kepada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.
b. Koperasi telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
(3) Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat.
Pasal 43
Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku.
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 44
(1) Terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut penyelesaian.
(2) Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran Koperasi.
(3) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(5) Selama dalam proses “PENYELESAIAN” Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”.
Pasal 45
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
Pasal 46
(1) Team Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
(2) Team Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya Team Penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi paling tinggi 5 % dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan dari pembayaran hutang lainnya.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah/Pejabat, maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah selesai.
Pasal 47
Pembubaran Koperasi diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut.
BAB XVI : PEMBINAAN
Pasal 48
(1) Koperasi berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi di tingkat Daerah Tingkat I Propinsi maupun di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi, tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada masyarakat.
BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 49
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB XVIII : SANKSI-SANKSI
Pasal 50
(1) Seluruh Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan/diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. Peringatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiri.
c. Diberhentikan dari jabatan Pengurus, apabila melanggar Pasal 20 ayat (6).
d. Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar Pasal 10 poin (3) setelah terlebih dahulu diperingati baik lisan maupun tertulis setelah 3 (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan dari jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal 27.
(3) Manajer dan Karyawan yang merugikan koperasi akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan apabila jalan musyawarah/kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan diselesaikan menurut ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 51
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XX : PENUTUP
Pasal 52
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan ditanda tangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota.

No comments:

Post a Comment

Facebook Comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...