Gayus lagi, Gayus lagi.. gak ada habisnya menularkan masalah bagi banyak pejabat. kali ini pihak kepolisian menjadikan atasan gayus menjadi tersangka. ungkap terus kebobrokan negara Indonesia, cengkodok gan..
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka. Ia adalah bekas atasan Gayus H. Tambunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. "SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah keluar beberapa hari lalu," ujar Boy kemarin.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boy.
Bambang menjalani pemeriksaan kemarin berkaitan dengan kasus mafia pajak yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan pajak PT Surat Alam Tunggal, yang diduga merugikan negara hingga Rp 570 juta.
Nama Bambang sempat disebut dalam sidang putusan Gayus, 19 Januari lalu. Dalam salah satu butir putusan, Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarso dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.
Bambang Heru adalah pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum dibebastugaskan pada April tahun lalu, ia menjabat direktur keberatan dan banding sejak Desember 2006. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I Medan.
Selain menyeret Bambang, kasus ini menyeret sejumlah nama. Indonesia Police Watch menduga enam polisi terlibat manipulasi penyidikan dan penuntutan Gayus dalam perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 394 juta. Keenamnya berinisial P, E, R, I, A, dan S. Mereka terdiri atas lima perwira tinggi serta seorang petugas Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Namun hanya lima di antaranya yang menerima uang suap melalui pengacara Gayus kala itu, Haposan Hutagalung. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Netta S. Pane, Rabu lalu, menyebutkan para polisi menerima masing-masing Rp 750 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, serta Rp 3,5 miliar dari Gayus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan tak tahu perihal data yang dibeberkan Indonesia Police Watch. "Mungkin IPW (Indonesia Police Watch) punya penyidik sendiri," ujarnya kemarin.
Adapun investigasi 151 berkas wajib pajak yang pernah ditangani Gayus dilakukan bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Untung Yoga menyatakan tim gabungan memiliki wilayah kerja masing-masing. Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pajak akan ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus-kasus yang terindikasi korupsi akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan kepolisian akan menangani kasus tindak pidana lainnya. "Jadi yang namanya tim investigasi bersama bukan berarti satu kasus dikeroyok bareng-bareng," ujar Untung Yoga.
SUMBER
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka. Ia adalah bekas atasan Gayus H. Tambunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. "SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah keluar beberapa hari lalu," ujar Boy kemarin.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boy.
Bambang menjalani pemeriksaan kemarin berkaitan dengan kasus mafia pajak yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan pajak PT Surat Alam Tunggal, yang diduga merugikan negara hingga Rp 570 juta.
Nama Bambang sempat disebut dalam sidang putusan Gayus, 19 Januari lalu. Dalam salah satu butir putusan, Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarso dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.
Bambang Heru adalah pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum dibebastugaskan pada April tahun lalu, ia menjabat direktur keberatan dan banding sejak Desember 2006. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I Medan.
Selain menyeret Bambang, kasus ini menyeret sejumlah nama. Indonesia Police Watch menduga enam polisi terlibat manipulasi penyidikan dan penuntutan Gayus dalam perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 394 juta. Keenamnya berinisial P, E, R, I, A, dan S. Mereka terdiri atas lima perwira tinggi serta seorang petugas Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Namun hanya lima di antaranya yang menerima uang suap melalui pengacara Gayus kala itu, Haposan Hutagalung. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Netta S. Pane, Rabu lalu, menyebutkan para polisi menerima masing-masing Rp 750 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, serta Rp 3,5 miliar dari Gayus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan tak tahu perihal data yang dibeberkan Indonesia Police Watch. "Mungkin IPW (Indonesia Police Watch) punya penyidik sendiri," ujarnya kemarin.
Adapun investigasi 151 berkas wajib pajak yang pernah ditangani Gayus dilakukan bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Untung Yoga menyatakan tim gabungan memiliki wilayah kerja masing-masing. Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pajak akan ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus-kasus yang terindikasi korupsi akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan kepolisian akan menangani kasus tindak pidana lainnya. "Jadi yang namanya tim investigasi bersama bukan berarti satu kasus dikeroyok bareng-bareng," ujar Untung Yoga.
SUMBER
No comments:
Post a Comment