Polres Kutai Kartanegara dan Polresta Samarinda menangani tiga kasus
video mesum, yang dua di antaranya diperankan pelaku yang masih
berstatus pelajar sebuah SMP di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.
 |
| Illustrasi Gambar |
Video mesum yang melibatkan pelajar sebuah SMP di Kecamatan Loa Kulu,
kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kutai Kartanegara, Inspektur Satu
Suwarno mengatakan, sudah dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri
setempat.
"Kasus itu sudah lama dan saat ini prosesnya sudah dalam tahap
penuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara. Pemeran
pria pada video itu kami telah jerat Undang-undang Nomor 32 tahun 2012
tentang Perlindungan Anak. Sementara, pemeran wanitanya hanya sebagai
saksi karena dia adalah korban dan masih di bawah umur," ungkap Suwarno
seperti dikutip antara, Minggu (21/10).
Pada video mesum yang direkam melalui kamera telepon genggam tersebut
terlihat, keduanya melakukan adegan tak senonoh di pinggir sungai di
atas kendaraan roda dua.
Pada video berdurasi sekitar tiga menit itu juga terlihat pemeran
wanita yang masih belia mengenakan seragam olah raga yang bertuliskan
nama sekolah.
Sementara, pada video kedua berdurasi sekitar enam menit yang juga
diduga dilakukan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara menunjukkan
seorang wanita dan seorang pria terlihat melakukan adegan intim.
Pada adegan yang dilakukan di sebuah pondok dengan latar belakang
semak-belukar itu juga terlihat beberapa pria termasuk yang merekam
adegan tersebut menggunakan telepon genggam.
"Walaupun bahasanya terdengar menggunakan dialek dan logat etnis
tertentu di sini tapi kita belum tahu apakah adegan itu dilakukan di
wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara atau bukan. Tapi yang jelas, kami
masih melakukan penyelidikan terkait merebaknya video mesum yang
dilakukan seorang wanita dan beberapa pria tersebut," kata Suwarno.
Sementara, video mesum lainnya yang melibatkan dua pelajar sebuah SMP
di Samarinda juga saat ini tengah ditangani Polresta Samarinda.
"Dua orang yang diduga sebagai perekam dan yang menyebarluaskan
adegan mesum yang dilakukan dua pelajar itu telah kami tahan dan
tetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni, Ms (25) dan Rd (25),
keduanya warga Jalan Merapi, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda
Utara dijerat pasal 29 dan 35 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang
pornografi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkap
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse
Kriminal Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Sekar Wijayanti yang
dihubungi Minggu petang.
Sementara, pemeran pria video mesum berdurasi 52 menit, 17 detik yang
masih berusia 15 tahun itu, lanjut Sekar Wijayanti, juga terancam
ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban yang masih berusia 13 tahun
kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap dua perekam adegan mesum
itu. Sementara, pemeran pria yang juga masih di bawah umur yakni
berusia 15 tahun pada Senin, pekan depan akan kami lakukan pemeriksaan
lanjutan," kata Sekar Wijayanti.
Sumber